
HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAHAN
HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAHAN
A.
Pengertian Hukum
Secara Umum :
Hukum adalah keseluruhan norma yang
oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau
dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota
masyarakat...