SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Undang-undang; landasan dasar sistem pemerintahan Presidential |
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Sistem
pemerintahan indonesia saat ini adalah presidensial. presiden menjadi kepala
pemerintahan sekaligus kepala negara. selain presiden, ada lembaga-lembaga
negara yang memiliki kekuasaan legislatif dan yudikatif dan memiliki kedudukan
sejajar dengan presiden, antara lain DPR dan Mahkamah Agung. Sistem
pemerintahwn dilaksanakan menurut UUD 1945.
Sistem presidensial (presidensiil),
atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan
negara republik di mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah
dengan kekuasan legislatif.
Untuk disebut sebagai sistem
presidensial, bentuk pemerintahan ini harus memiliki tiga unsur yaitu:
1. Presiden yang
dipilih rakyat
2. Presiden secara
bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dan dalam
jabatannya ini mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
3. Presiden harus
dijamin memiliki kewenangan legislatif oleh UUD atau konstitusi.
4. Dalam sistem
presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat
dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun
masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan
pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah
kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena
pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan
menggantikan posisinya.
5.
Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina,
Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.
Ciri-ciri pemerintahan presidensial
yaitu :
1. Dikepalai oleh
seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
2. Kekuasaan
eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung
oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
3. Presiden
memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
4. Menteri-menteri
hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan
legislatif).
5. Kekuasaan
eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
6. Kekuasaan
eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan Sistem Pemerintahan
Presidensial:
1. Badan eksekutif
lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
2. Masa jabatan
badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa
jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah
enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
3. Masa pemilihan
umum lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.
4. Penyusun
program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
5. Legislatif
bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh
orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan
Presidensial:
1. Kekuasaan
eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak.
2. Sistem
pertanggungjawaban kurang jelas.
3. Pembuatan
keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif
dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas
4. Pembuatan
keputusan memakan waktu yang lama.
------------
Sumber
: Wikipedia.org
0 comments:
Post a Comment