Monday, January 2, 2017

SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Undang-undang; landasan dasar sistem pemerintahan Presidential

SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

Sistem pemerintahan indonesia saat ini adalah presidensial. presiden menjadi kepala pemerintahan sekaligus kepala negara. selain presiden, ada lembaga-lembaga negara yang memiliki kekuasaan legislatif dan yudikatif dan memiliki kedudukan sejajar dengan presiden, antara lain DPR dan Mahkamah Agung. Sistem pemerintahwn dilaksanakan menurut UUD 1945.

Sistem presidensial (presidensiil), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.

Untuk disebut sebagai sistem presidensial, bentuk pemerintahan ini harus memiliki tiga unsur yaitu:

1.   Presiden yang dipilih rakyat

2. Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dan dalam jabatannya ini mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.

3. Presiden harus dijamin memiliki kewenangan legislatif oleh UUD atau konstitusi.

4.  Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.

5.   Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.


Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu :

1. Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.

2.   Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.

3.  Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.

4.  Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).

5.   Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.

6.   Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.


Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:

1.  Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.

2.  Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.

3.   Masa pemilihan umum lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.

4.  Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.

5.  Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.


Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:

1.   Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.

2.   Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.

3.  Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas

4.   Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama.




------------

Sumber : Wikipedia.org